Tingkatan Kompetensi Satpam Sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Menurut SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Satpam, kompetensi profesi yang bergerak di bidang security ini distandarkan dalam ke dalam 21 Unit Kompetensi, yang dibagi ke dalam tiga tingkatan kompetensi

  • Kompetensi Gada Pratama
  • Kompetensi Gada Madya
  • Kompetensi Gada Utama.

Kompetensi Gada Pratama

  • Melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan pengaturan;
  • Melaksanakan penjagaan;
  • Melaksanakan pengawalan;
  • Melaksanakan patroli;
  • Melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
  • Menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.

Kompetensi Gada Madya

  • Memimpin pelaksanaan tugas;
  • Melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
  • Melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;
  • Melakukan penanganan keadaan darurat;
  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
  • Melakukan penegakan hukum secara terbatas.

Kompetensi Gada Utama

  • Menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
  • Menentukan tingkat kerawanan area kerja;
  • Menyusun rencana pengamanan;
  • Menyusun standar operasional prosedur;
  • Melaksanakan manajemen tanggap darurat;
  • Menangani konflik di lingkungan kerja; dan
  • Menyusun desain simulasi pengamanan.

Komptensi di atas harus dimiliki oleh masing-masing anggota satpam sesuai dengan tingkatannya; dimulai yang paling dasar adalah Gada Pratama, tingkat menengah Gada Madya, dan tingkat paling tinggi adalah Gada Utama.

Download SKKNI Satpam dari situs Kemenaker.

Leave a Reply