Menurut SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Satpam, kompetensi profesi yang bergerak di bidang security ini distandarkan dalam ke dalam 21 Unit Kompetensi, yang dibagi ke dalam tiga tingkatan kompetensi
- Kompetensi Gada Pratama
- Kompetensi Gada Madya
- Kompetensi Gada Utama.
Kompetensi Gada Pratama
- Melaksanakan persiapan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan pengaturan;
- Melaksanakan penjagaan;
- Melaksanakan pengawalan;
- Melaksanakan patroli;
- Melaksanakan pengamanan di tempat kejadian perkara; dan
- Menangani barang berbahaya dan kejadian perkara.
Kompetensi Gada Madya
- Memimpin pelaksanaan tugas;
- Melakukan sosialisasi prosedur pengamanan;
- Melakukan penanganan kerawanan di tempat kerja;
- Melakukan penanganan keadaan darurat;
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas; dan
- Melakukan penegakan hukum secara terbatas.
Kompetensi Gada Utama
- Menentukan tingkat risiko keamanan area kerja;
- Menentukan tingkat kerawanan area kerja;
- Menyusun rencana pengamanan;
- Menyusun standar operasional prosedur;
- Melaksanakan manajemen tanggap darurat;
- Menangani konflik di lingkungan kerja; dan
- Menyusun desain simulasi pengamanan.
Komptensi di atas harus dimiliki oleh masing-masing anggota satpam sesuai dengan tingkatannya; dimulai yang paling dasar adalah Gada Pratama, tingkat menengah Gada Madya, dan tingkat paling tinggi adalah Gada Utama.
Download SKKNI Satpam dari situs Kemenaker.