Pekerjaan Outsourcing yang Biasanya Dibutuhkan Perusahaan

Penggunaan outsourcing adalah hal yang tidak asing dilakukan di dunia kerja. Menggunakan jasa outsourcing memang bisa menjadi salah satu pilihan untuk membantu bisnis berjalan karena dapat meringankan beban perusahaan.

Menggunakan jasa outsourcing bisa membuat sebuah perusahaan dapat menjalankan semua sektor operasionalnya. Bagi sebuah perusahaan yang tidak memiliki cukup sumber daya untuk melakukan semua pekerjaan, maka bekerjasama dengan perusahaan outsourcing bisa menjadi jalan keluarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-undang Ketenagakerjaan, outsourcing artinya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan pekerjaan ini dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Jeni pekerjaan apa saja yang biasanya bisa di oursource? Secara umum pada beberapa jenis pekerjaan berikut, biasanya perusahaan lebih memilih pekerja outsourcing.

Menurut Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah:

  • Pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Pekerjaan yang dilakukan atas perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja
  • Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung
  • Berikut beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan karyawan outsourcing adalah:

Contoh Profesi

  • Cleaning service
  • Petugas call center
  • Petugas keamanan
  • Transportasi
  • Katering makanan
  • Pemborongan pertambangan
  • Kurir atau pengemudi
  • Petugas manajemen fasilitas

Dalam pasal 66 UU Nomor 6 tahun 2023 Klaster Ketenagakerjaan, ada beberapa poin terkait outsource. Berikut adalah diantaranya:

  • Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerjanya adalah berdasarkan perjanjian tertulis, baik itu PKWT maupun PKWTT.
  • Perlindungan pekerja, gaji, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang muncul menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam pelaksanaannya setidaknya harus sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian kerja PKWT harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja jika terdapat pergantian perusahaan outsourcing dan selama objek pekerjaan tetap ada.
  • Perusahaan alih daya berkewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terbitan pemerintah pusat. Selain itu, perusahaan alih daya ini berbentuk badan hukum.
  • Perizinan Berusaha tersebut harus memenuhi ketetapan pemerintah pusat. Hal ini terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Itulah beberapa jenis pekerjaan outsourcing yang biasanya dibutuhkan oleh perusahaan. Perusahaan lebih memilih untuk melakukan rekrutmen secara outsource dibandingkan harus menangani secara internal. [Disarikan dari berbagai sumber]

Leave a Reply