Fasilitas Selain Gaji Pokok yang Diberikan Perusahaan Karyawan

Fasilitas Selain Gaji Pokok yang Biasa Diberikan Perusahaan pada Karyawan

Gaji pokok merupakan hak utama yang karyawan dapatkan ketika bekerja di sebuah perusahaan. Namun seiring dengan pertumbuhan, perusahaan juga biasanya akan memberikan berbagai fasilitas lain bagi karyawannya. Fasilitas selain gaji pokok ini akan menjadi penunjang kinerja bagi karyawan.

Selain sebagai fasilitas penunjang kinerja, di sisi lain, pelamar kerja juga banyak mempertimbangkan fasilitas-fasilitas ini ketika melamar kerja. Dengan banyaknya benefit selain gaji pokok yang diterima, membuat calon pelamar semakin tertarik untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Berikut adalah beberapa fasilitas yang kerap diberikan perusahaan sekaligus diharapkan oleh karyawan.

Fasilitas Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah fasilitas yang penting bagi karyawan karena dapat menjamin biaya pengobatan dan perawatan. Baik standar dasar seperti BPJS Kesehatan, atau dengan asuransi swasta, biasanya karyawan akan mendapatkan fasilitas ini dari perusahaan sesuai tingkatannya.

Benefit Makan Siang

Beberapa perusahaan menyediakan makan siang gratis setiap hari di kantor. Meski sederhana, ini sangat efektif menghemat pengeluaran sembari tetap menjamin asupan nutrisimu. Selain itu, ada juga benefit berupa uang tunjangan makan pada keadaan tertentu, misalnya saat karyawan lembur, melakukan kunjungan, atau semacamnya.

Fasilitas Transportasi

Tunjangan transportasi dapat membantu karyawan dalam memenuhi pengeluaran perjalanan pulang-pergi ke kantor. Selain tunjangan transportasi, bagi karyawan yang membawa kendaraan biasanya ada juga karcis parkir gratis, agar karyawan tidak perlu lagi membayar parkir selama durasi kerja.

Fasilitas Cuti Berbayar

Cuti berbayar atau paid leave dapat membantu karyawan untuk beristirahat di tengah jadwal kerja yang padat. Cuti berbayar merupakan salah satu fasilitas yang banyak diharapkan oleh para karyawan. Seperti yang diketahui cuti berbayar ini merupakan waktu rehat yang diberikan pada karyawan dalam jangka waktu tertentu dan karyawan tersebut tetap mendapatkan gaji ataupun upah seperti biasa.

Fasilitas Pengembangan Skill

Fasilitas pelatihan dan pengembangan karyawan dapat membantu karyawan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Salah satu fasilitas yang dapat memberikan dampak baik bagi perusahaan dan karyawan adalah pemberian fasilitas pengembanggan kemampuan karyawan. Disini perusahaan dapat memberikan pelatihan atau workshop pada karyawan yang dapat mengembangkan kemampuan dan skill karyawan tersebut.

Fasilitas Tempat Tinggal

Fasilitas yang selanjutnya adalah fasilitas tempat tinggal. Fasilitas ini merupakan pemberian tempat tinggal yang layak berupa rumah ataupun mes terhadap karyawan yang memiliki tempat tinggal yang jauh ataupun penempatan tugas dinas yang berada jauh dari tempat mereka tinggal.

Sebagian besar karyawan yang merantau ataupun memiliki tempat tinggal yang cukup jauh akan mengharapkan fasilitas tersebut. Pasalnya dengan adanya fasilitas ini karyawan tidak perlu membuang waktu untuk pulang pergi dan juga karyawan tidak perlu mengeluarkan uang untuk menyewa tempat tinggal yang dekat dengan tempatnya bekerja.

Insentif/ Bonus

Insentif adalah kompensasi atau penghasilan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mencapai atau melebihi target.

Fasilitas Peralatan Kerja

Fasilitas peralatan kerja seperti komputer, laptop, printer, dan alat tulis dapat membantu karyawan menghemat pengeluaran untuk mendukung pekerjaan.

Tunjangan Internet

Pada umumnya, kantor sudah menyediakan fasilitas wifi. Namun, sejak munculnya trend WFH (Work From Home), fasilitas tersebut tentu tidak lagi bisa dinikmati karyawan. Sebagai gantinya, perusahaan memberikan tunjangan internet, baik langsung berupa kuota, paket data, maupun berupa uang atau pulsa.

Fasilitas Khusus Perempuan

Fasilitas yang satu ini adalah fasilitas yang khusus diberikan oleh karyawan wanita. Pemberian fasilitas ini juga telah diatur oleh pemerintah dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat 1. Fasilitas ini dapat diberikan dalam bentuk cuti berbayar pada karyawan perempuan yang mengalami nyeri perut karena haid hari pertama dan kedua, cuti hamil, cuti sebelum dan sesudah melahirkan.

Itulah beberapa list fasilitas selain gaji pokok yang biasanya ada di perusahaan. Kamu sebagai karyawan mengharapkan benefit serupa dari perusahaan? Coba komen ya! [disarikan dari berbagai sumber]

Leave a Reply