Limbah adalah sisa dari suatu usaha maupun kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Pada artikel ini kita akan bedah beda sampah dan limbah.
Bahan yang sering ditemukan dalam limbah antara lain senyawa organik yang dapat terbiodegradasi, senyawa organik yang mudah menguap, senyawa organik yang sulit terurai (Rekalsitran), logam berat yang toksik, padatan tersuspensi, nutrien, mikrobia pathogen, dan parasit.
Limbah lebih identik dengan suatu kegiatan atau proses yang lebih kompleks seperti yang ada di lingkungan industri. Hasil kegiatan atau aktivitas atau proses industri yang tidak dapat digunakan kembali dapat disebut limbah, tetapi beberapa limbah industri kini dapat dimanfaatkan kembali.
Kriteria limbah berdasarkan sumbernya bisa dibagi sebagai berikut:
- Limbah kegiatan kota (masyarakat)
- Limbah industri
- Limbah pertambangan
- Limbah pertanian.
Berdasarkan fasanya/bentuknya:
- Limbah padat
- Limbah berlumpur (sludge)
- Limbah cair
- Limbah padat.
Berdasarkan sifat bahayanya:
- Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Limbah domestik : Limbah yang dihasilkan dari kegiatan rutin (sehari-hari) manusia, umumnya dalam bentuk cair (hasil mencuci, mandi, kakus (tinja dan air seni), menyiram,dll, dan padat (sampah (domestik)).
Dilansir dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999, maka sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat. Penghasil sampah adalah setiap orang atau akibat proses alam yang menghasilkan sampah. Hampir semua sampah bisa didaur ulang baik untuk pupuk atau lainnya. Sampah identik dengan kegiatan manusia secara individu maupun berkelompok.
Kriteria sampah seperti yang diatur dalam undang-undang di atas:
- Sampah Rumah Tangga, yaitu berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. (Pasal 2 ayat (2) UU 18/2008);
- Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yaitu sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. (Pasal 2 ayat (3) UU 18/2008);
- Sampah Spesifik, meliputi;
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
- sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
- sampah yang timbul akibat bencana;
- puing bongkaran bangunan;
- sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
- sampah yang timbul secara tidak periodik.
Baik sampah atau limbah harus dapat dikelola dengan baik dan benar sehingga meminimalisasi adanya sampah dan limbah di area TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
Melakukan pengelolaan limbah dan sampah secara benar sangat penting karena jika tidak ditangani dengan baik, limbah dan sampah dapat:
- Membahayakan kesehatan manusia: Limbah dan sampah yang mengandung bahan berbahaya bisa menyebabkan penyakit, keracunan, dan masalah kesehatan lainnya.
- Mencemari lingkungan: Limbah dan sampah yang tidak diolah atau dibuang dengan benar bisa mencemari air, tanah, dan udara.
- Merusak estetika: Sampah yang menumpuk dan tidak dikelola dengan baik dapat merusak pemandangan dan menyebabkan bau yang tidak sedap.
- Menyebabkan pemborosan sumber daya: Jika limbah dan sampah tidak didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, kita kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan sumber daya yang berharga.
Dengan memahami perbedaan antara limbah dan sampah, kita dapat berkontribusi untuk pengelolaan yang lebih baik demi menjaga lingkungan dan kesehatan kita bersama. Itulah beda sampah dan limbah yang dapat kita pahami agar bermanfaat bagi lingkungan. [Disarikan dari berbagai sumber]